Pergub Kalbar No.110 tahun 2020 tentang Covid-19, Terus Di Sosialisasikan Oleh Petugas Lintas Sektoral Kelurahan Sungai Bangkong Kepada Warganya


Pontianak, Kalbar--Untuk mencegah meluasnya penyebaran penularan Covid -19 di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.

Lintas Sektoral dari Kelurahan Sungai Bangkong telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar No.110 tahun 2020 tentang Covid-19, kepada warga masyarakat yang ada di wilayahnya, Senin (31/08/2020).

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwa kegiatan Lintas Sektoral dalam mensosialisasi Pergub Kalbar No.110 thn 2020 tentang Covid-19 di pimpin langsung oleh Lurah Sungai Bangkong Martagus,SE, Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Bangkong Aipda Surya Simatupang, Babinsa Kelurahan Sungai Bangkong Sertu Kartono, Kepala Puskesmas Alianyang drg. Nunuk Utari, Kepala Puskesmas Karya Mulya Sumini, S.KM serta Kasi PEM Kelurahan Sungai Bangkong Sunarto, Sos,"Terangnya.

Pergub 110 tahun 2020 tentang Covid-19, telah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan pengelola usaha/pasar khusus mengenai penegasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," Katanya.

Yang mana bagi pemilik usaha dan pengelola usaha/pasar, pengunjung agar berkomitmen dalam mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,"Tegasnya.

Perlu di ketahui dalam kegiatan tersebut petugas lintas sektoral telah mengunjungi/ mendatangi beberapa tempat seperti Pasar Pagi Kemuning Jl. M. Yamin, Pasar Pagi Sepakat Jl. Dr. Wahidin, Minimarket Safani Jl. Danau Sentarum dan Minimarket Harmoni Jl. Ampera, dan berlangsung tertib.

(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Komentar