Guna Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Pontianak Kota


 

Foto : Personil Memberikan Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Ada Di Wilayahnya. 

-

PONTIANAK, -"Aparat Kepolisian Sektor Pontianak melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Kamis (12/8/21). 

-

Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya Polsek Pontianak Kota akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat,"Katanya.

-

Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak. 

-

Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Komentar